FPKS Dukung Moratorium Pendaftaran Haji

Filed under: Berita,DPP PKS,Headline,Parlementaria,Sumsel - Lampung,Tak Berkategori,Wilayah |

JAKARTA— Fraksi PKS DPR RI mendukung usulan KPK agar Kementerian Agama (Kemenag) melakukan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran haji, sampai Kemenag mampu menyediakan regulasi yang dapat menguntungkan para pendaftar haji.

Sekretaris FPKS DPR RI KH Abdul Hakim mengungkapkan hal tersebut, Jumat (24/2). Anggota Komisi VIII DPR RI itu beranggapan moratorium pendaftaran haji untuk sementara dapat mencegah penggelembungan dana haji yang selama ini pengelolaan dinilai tidak transparan dan belum menguntungkan calon jemaah yang telah menyetorkan dana awal haji.

“Sistem akuntansi di Kemenag selama ini belum baik, seperti setoran BPIH yang masih bercampur antara bunga dari hasil pengendapan setoran awal dengan dana pokok. Jadi, untuk menghindari penggelembungan dana haji yang tidak terkelola dengan baik, perlu ada moratorium sementara pendaftaran haji sampai ada regulasi yang menguntungkan calon jemaah. Disisi lain, moratorium ini juga akan memudahkan proses penelisikan KPK.” kata Hakim.

Moratorium sementara, kata Hakim, juga untuk mengantisipasi jumlah waiting list yang semakin panjang serta potensi memainkan kuota oleh para oknum dengan memajukan nomor porsi.

Sesuai dengan pasal 22 ayat (2) UU No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaan Ibadah Haji, kata Hakim, penerimaan setoran BPIH harus memperhatikan ketentuan kota haji.

“Kuota haji relatif tetap sekitar 210 ribu jemaah/tahun. Tapi, Kemenag tetap membuka pendaftaran haji terus menerus dan otomatis menerima setoran BPIH. Hal ini tidak sejalan dengan Pasal 22 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun yang menghendaki setoran BPIH dihentikan setelah kuota tahun berjalan terpenuhi.” Kata Hakim.

Seperti diketahui, sistem pendaftaran haji sepanjang tahun yang diterapkan selama ini menyebabkan bertambahkanya setoran awal haji terus bertambah. Hingga saat in tercatat 1,4 juta orang yang masih antri untuk menunaikan ibadah haji dengan setoran awal Rp33 triliun.

Dengan bertambahnya jumlah setoran haji yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun memicu potensi penyelewengan dana setoran awal BPIH, khususnya dalam pemanfaatan dana indirect cost yang berasal dari bunga investasi setoran awal haji. Pengendapan setoran awal haji selama ini tidak dirasakan manfaatnya oleh calon jemaah. Sementara penggunaan indirect cost selalu meningkat setiap tahunnya. Untuk tahun 2012, direncanakan penggunaan indirect cost sebesar Rp1,6 triliun, naik dari Rp1,2 triliun di tahun 2010.

“Dana awal calon haji juga terus menumpuk. Hingga awal Februari 2012, sudah ada Rp32 triliun yang masuk ke rekening Menteri Agama. Tapi, tidak ada bagian indirect cost yang dikembalikan kepada calon haji dalam bentuk pengurangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau direct cost sehingga merugikan jemaah haji karena bunga dana penempatan setoran awal BIPH pada deposito lebih kecil dari SBI.” Kata Hakim.

Karena itu, penghentian atau moratorium sementara pendaftaran haji merupakan kebijakan solutif yang dapat diambil pemerintah untuk mencegah penggelembungan dana BPIH sekaligus mencegah potensi korupsi dana yang dikumpulkan dari calon jemaah haji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>